Apa Itu Zakat Fitrah ?
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’
kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki
dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin.
Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia
berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih.
(HR. Bukhari dan Muslim).
Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri. Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Ini perkara yang telah disepakati oleh para ulama.
Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu. Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari. Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandumkepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat terpercaya
di Indonesia. Zakat fitrah dapat dikeluarkan sebelum waktu sholat idul
fitri di hari-hari terakhir bulan suci ramadhan. Itulah dasar pokok yang
membedakan zakat fitrah dengan sedekah-sedekah lainnya. Sebagaimana
tercantum pada hadits Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang
berbunyi :
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum
shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya
setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara
berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
Selanjutnya dalam menunaikan zakat fitrah diawali dengan membaca niat sebagai berikut :
"Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa 'an jami'i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala".
Artinya
: " Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang
saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari'at, fardhu karena
Allah ta'ala."
Pentingnya Membayar Zakat Fitrah
Oleh Nur Wantika (@nur_wantika)
Zakat, sebagai salah satu rukun Islam, hukumnya wajib bagi umat Muslim. Sebagaimana disebutkan dalam HR. Bukhari Muslim, bahwa Islam dibangun atas lima hal: kesaksian sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, melaksanakan shalat, berpuasa di bulan Ramadhan, membayar zakat, dan haji.
Dinamakan zakat karena mengandung harapan mendapat berkah, penyucian diri dan tambahan kebaikan. Zakat berasal dari kata dasar Az-zaka yang berarti berkembang, suci, dan berkah.
Manfaat zakat untuk membersihkan dan menyucikan diri terekam dalam Alquran.
Allah SWT berfirman: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (At-taubah: 103)
Zakat dapat membersihkan hati manusia dari noda kekikiran, keserakahan, memandang rendah, dan keras hati terhadap orang-orang yang kurang mampu secara finansial.
Menunaikan zakat dapat meningkatkan diri menjadi orang yang baik juga dapat membantu sesama dalam bentuk moral maupun perbuatan sehingga kita semua bisa menjadi orang yang berbahagia di dunia dan akhirat.
Zakat dibagi menjadi 2 macam, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
Pada artikel ini, kita akan fokus membahas tentang zakat fitrah. Zakat fitrah hukumnya wajib bagi pemeluk agama Islam. Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebesar satu sha’ yang nilainya setara dengan 2.5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu dan sejenisnya yang setara dengan kebutuhan makanan pokok satu orang dalam satu hari.
Besar zakat fitrah mengacu pada hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Dari Ibnu Umar Radiyallahu‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi hamba yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum Muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ied.”
Mengapa zakat fitrah hukumnya wajib? Ada dua sisi yang bisa kita pahami.
Pertama, sebagai penghambaan diri kita kepada Allah SWT. Mukmin yang baik ialah yang menjalankan perintah Allah SWT dan menjauhi larangan-Nya. Kedua, di balik perintah Allah SWT selalu ada pesan yang tersirat maupun tersurat.
Kewajiban menunaikan zakat dapat menumbuhkan rasa kepedulian sosial yang tinggi terhadap sesama manusia. Dengan berzakat, kita juga bisa membantu orang-orang kurang beruntung dan hidup dalam keterbatasan yang ada di sekitar kita.
Sesungguhnya, jika kita mau merenung sejenak, di sekitar kita masih banyak orang-orang yang kurang mampu, yang untuk makan sehari-hari saja mereka kesusahan dalam pemenuhannya. Tak jarang diantara mereka dalam satu hari hanya bisa makan satu kali. Itu pun dengan sajian seadanya. Maha Sempurna Allah yang telah menurunkan kewajiban berzakat. Karena dengan zakat inilah kita bisa saling tolong-menolong.
Jadi, tunggu apalagi?
Mari berzakat di zakatkita.org
Mari bersedekah, membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan.
Keistimewaan Hidup Dengan Berzakat
Oleh Yeyen (@yeyen.munandar)
Kata zakat dalam Alquran selalu beriringan dengan kata shalat. Ini menunjukan bahwa shalatnya orang Islam tidak ada artinya jika dia tidak berzakat. Begitupun sebaliknya, zakatnya orang Islam tidak bernilai jika tidak dibarengi dengan shalat.
Zakat memiliki banyak keistimewaan, hikmah dan manfaat, baik bagi pemberi zakat (muzaki), penerima (mustahik), maupun bagi masyarakat luas. Zakat ternyata menyimpan banyak keistimewaan terutama bagi yang melaksanakannya dengan niat yang tulus dan ikhlas. Adapun keistimewaan dari berzakat dapat dipahami pada penjelasan berikut:
- Dari Segi Keimanan
- Membersihkan Diri
Dengan membayar zakat, seseorang akan terbiasa dengan kegiatan berbagi atau kedermawanan dan terhindar dari termasuk golongan orang kikir. Sehingga orang tersebut akan merasa dirinya lebih bermanfaat ketika memberikan sesuatu yang berguna untuk orang lain.
- Mencapai Keimanan yang Sempurna
Rasulullah SAW bersabda, “Salah seorang di antara kalian tidaklah beriman (dengan iman sempurna) sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari: 13).
Manusia pasti membutuhkan dan mencintai uang sebagai sesuatu yang dimiliki. Oleh karena itu, terkadang orang tidak rela melepaskan apa yang dia cintai tanpa imbalan. Dengan membayar zakat, seseorang akan menyadari tidak mengharapkan imbalan duniawi melainkan pahala dari Allah SWT semata.
- Menenangkan Hati
Jika zakat dilakukan dengan ikhlas dan tanpa paksaan, maka zakat dapat membentuk pribadi yang ikhlas dan tulus. Sehingga hati akan merasa tenang dalam menjalani
- Pelindung di Hari Akhir
Pada saat hari kiamat, Islam mengajarkan bahwa seluruh manusia akan dikumpulkan di Padang Mahsyar. Seperti yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, tentang salah satu dari tujuh jenis orang yang akan berada di bawah teduh Allah SWT pada saat hari kebangkitan adalah: “Orang-orang yang beramal dan menyembunyikannya sedemikian rupa sehingga tangan kirinya tidak tahu apa yang diberikan oleh tangan kanannya.”
- Menghapus Dosa
Berzakat dapat menambah pahala dan mengurangi atau bahkan menghapus dosa. Rasulullah SAW bersabda, “Amal memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api.” (Dalam HR. At-Tirmidzi dan An-Nasaa’i).
2. Dari Segi Sosial
- Terbiasa Berbagi Rezeki
Empati saat berzakat membuat sadar bahwa kita memiliki saudara sesama yang harus diperlakukan dengan baik, sebagaimana kebaikan yang telah Allah SWT berikan kepada kita. Allah SWT berfirman: “Dan berbuat baiklah (kepada orang lain), sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu.”
- Melatih Sikap Merendah
Zakat merupakan kewajiban yang harus dilakukan, tetapi bukan secara terang-terangan. Karena Allah SWT tidak menyukai hambanya yang berhati tinggi. Seperti apa yang difirmankan oleh Rasulullah SAW, “Amal yang diberikan secara rahasia dapat memadamkan kemurkaan Allah SWT.” (Dalam HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Hiban)
- Mencegah Kriminalitas
Manfaat zakat lainnya adalah mencegah kejahatan seperti perampokan atau pencurian. Sebagian kejahatan timbul karena tidak terpenuhinya kebutuhan dasar. Oleh karena itu, berzakat merupakan salah satu upaya mengurangi kesulitan pemenuhan kebutuhan dasar tersebut.
3.Dari Segi Perekonomian
- Meningkatkan Rezeki
Jika seseorang mengamalkan kekayaannya, dia akan terlindung dari penyakit dan Allah SWT akan meningkatkan kualitas hidupnya. Seperti yang disebutkan dalam hadits: “Kekayaan tidak akan berkurang karena amal.”
- Meningkatkan Keberkahan Harta
Zakat merupakan kunci agar harta menjadi berkah. Harta yang berkah akan membuat pemiliknya selalu tenang. Harta berkah tidak selalu harus banyak, tapi yang selalu ada ketika dibutuhkan dan membuat pemiliknya selalu tenang.
Rasul SAW bersabda, “Harta tidak akan berkurang karena sedekah (zakat) dan tidaklah Allah menambah bagi hamba yang pemaaf kecuali kemuliaan dan tidaklah orang yang berlaku tawadhu’ karena Allah melainkan Dia akan meninggikannya.” (HR. Muslim).
- Sarana Penyaluran Harta
Jika seseorang ingin hartanya bertambah, buatlah harta itu menjadi berkah dengan mendapatkannya melalui cara yang halal. Lalu membelanjakannya di jalan Allah dengan berzakat.
Allah SWT berfirman: “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Qs. Al-Baqarah: 261)
Mari bersedekah dan berzakat di zakatkita.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar