Rabu, 24 Maret 2021

Sedekah Subuh

 

SEDEKAH SUBUH

Salah satu amalan yang bisa menuntun seorang muslim masuk ke surga adalah sedekah. Banyak orang yang melaksanakan amalan ini, tapi tak sedikit pula yang mengabaikannya. Mereka menganggap bahwa harta sedikit yang mereka miliki akan habis bila disedekahkan. Padahal jelas-jelas itu anggapan yang salah!

Sedekah tidak membuat seseorang bertambah miskin. sedekah justru akan membuat seseorang itu menjadi kaya. Mungkin mereka mengira bahwa harta mereka akan habis, tapi Allah punya cara lain untuk membalasnya, malah kebanyakan mereka yang rajin bersedekah rezekinya bertambah puluhan kali lipat!

Jangan lupa bahwa di sebagian harta yang kita miliki ada hak untuk anak-anak yatim dan mereka yang benar-benar membutuhkan. Allah tidak akan lupa dengan hambanya yang bersedekah meski hanya sebesar biji zarrah.

Sedekah tidak harus dengan uang, bisa juga makanan dengan membagikan nasi kotak untuk mereka yang membutuhkan atau barang-barang bekas layak pakai yang kita miliki. Ingat ya, barang yang disedekahkan haruslah yang masih layak! hangan barang-barang rongsokan tak terpakai yang kita sumbangkan.

Sedekah ini ada banyak sekali jenisnya. Di antaranya adalah Sedekah Subuh

Sedekah Subuh


Sedekah subuh adalah di mana saat yang tepat untuk kita “bersedekah”, akan ada dua malaikat yang akan mendoakan kita. Dari sekian banyak waktu untuk bersedekah, waktu yang paling istimewa adalah di waktu subuh.

Dilansir dalam kaltim.idntimes, almarhum Syaikh Ali Jaber pernah membagikan resep dahsyatnya sedekah subuh dalam sebuah pengajian. Beliau berkata bahwa, sedekah subuh memiliki banyak sekali manfaat dan dapat mempercepat terkabulnya hajat kita.

Cara sedekah subuh adalah :

“Bagaimana cara melakukan sedekah subuh“? Kita perlu menyediakan satu kaleng atau celengan. Lalu setiap setelah “sholat subuh”, kita bersedekah dan memasukan uang ke kaleng tersebut. Tidak ada batasan nominal, namun dengan niatkan dalam hati.

Hadits tentang sedekah subuh, artinya sebagai berikut :

“Tidak ada satu subuh pun yang dialami hamba-hamba Allah kecuali turun kepada mereka dua malaikat. Salah satu di antara keduanya berdoa, ‘Ya Allah, berilah ganti bagi orang yang berinfak’, sedangkan yang satunya lagi berdoa ‘Ya Allah, berilah kerusakan bagi orang yang menahan hartanya.” – HR. Bukhari & Muslim

Di dalam blog.kitabisa.com dijelaskan keutamaan-keutamaan sedekat subuh, antara lain : 

Sedekah Subuh


  1. Didoakan Malaikat

    Dari hadis di atas diketahui bahwa siapa pun yang melaksanakan sedekah subuh, maka baginya kemudahan rezeki. Sebaliknya, malaikat mendoakan kebinasaan dan kebangkrutan pada siapa saja yang tidak mau berinfak dan menyumbangkan sebagian hartanya.

  2. Dilipat Gandakan Hartanya

    Berbagi tidak akan membuat kamu miskin. Begitu juga jika kamu rutin melakukan sedekah subuh. Membiasakan diri bersedekah justru akan mendatangkan rezeki dari arah yang tak disangka-sangka, dengan jumlah yang berlipat banyaknya. Seperti firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah: 261 yang artinya,

    “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. Dan Allah maha luas (karunia-Nya) lagi maha mengetahui.” 

  3. Menghapus Dosa

    Sedekah adalah amalan tambahan yang dapat menghapus dosa. Kalau kamu ingin diampuni dari segala dosa dan kesalahan, banyak-banyaklah bersedekah, terutama saat subuh. “Sedekah dapat menghapus dosa sebagimana air memadamkan api.” (H.R. Tirmidzi)

  4. Menolak Bala dan Su’ul Khotimah

    Tak ada seorang pun yang ingin mati dalam keadaan su’ul khotimah. Pun semua orang pasti mendambakan hidup yang penuh ketenangan, kebahagiaan, dan kenyamanan. Namun, musibah dan hal buruk lain bisa datang kapan saja.

Dengan melakukan sedekah subuh rutin, kamu akan terhindar dari segala macam kemalangan dan akhir yang buruk (su’ul khotimah). Kematian mendadak juga bisa dicegah dengan bersedekah secara rutin. Nabi bersabda, “Obatilah orang-orang yang sakit dari kalian dengan sedekah. Sesungguhnya sedekah itu dapat meredam murka Allah, dan menolak kematian yang buruk.” (HR. Tirmidzi)

Lalu, siapa orang yang berhak menerima sedekah subuh ini?

Hal ini sama seperti hadits tentang sedekah lainnya. Di dalam liputan6.com disebutkan bahwa 

Sedekah sebenarnya dapat diberikan kepada siapa saja, dalam bentuk apa saja, kapan saja dan di mana saja. Namun Allah menganjurkan untuk memberikan sedekah kepada orang-orang terdekat.

Apabila orang-orang terdekat sudah merasa tercukupi barulah sedekah diberikan kepada orang yang lain yang cakupannya lebih luas seperti masyarakat atau penyalur sedekah.

Seperti diriwayatkan dalam Hadis Ahmad dan Muslim, Rasulullah bersabda, "Jika salah seorang di antaramu miskin, hendaknya dimulai dengan dirinya. Dan jika dalam itu ada kelebihan, barulah diberikan untuk keluarganya. Lalu apabila ada kelebihan lagi, maka untuk kerabatnya," atau sabdanya, "Untuk yang ada hubungan kekeluargaan dengannya. Kemudian apabila masih ada kelebihan, barulah untuk ini dan itu."

Dalam hadis tersebut tertulis orang yang paling layak menerima sedekah seseorang adalah anaknya, keluarganya, dan kerabatnya. Tidak boleh dia bersedekah kepada orang lain, jika yang akan disedekahkan itu diperlukan sebagai nafkah hidup dirinya dan keluarganya.

Namun, apabila seseorang sudah memenuhi kebutuhan keluarganya, Allah menganjurkan untuk bersedekah kepada kerabat dan tetangga, barulah kepada manusia lainnya.

Diriwayatkan dalam Hadis Abu Daud, "Rasulullah besabda, "Bersedekahlah engkau!" Seorang laki-laki bertanya, "Aku punya satu dinar." Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, "Pergunakanlah itu untuk dirimu sendiri!" Laki-laki itu berkata, "Aku punya satu dinar lagi." Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, "Pergunakanlah untuk istrimu!" Laki-laki itu berkata, "Aku punya satu dinar lagi!" Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, "Pergunakanlah untuk anak-anakmu!" Kata laki-laki itu, "Aku masih punya satu dinar lagi." Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, "Pergunakanlah untuk pelayanmu!" Laki-laki itu berkata lagi, "Aku masih punya satu dinar lagi." Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, "Terserahlah kepadamu, engkau lebih tahu menggunakannya."

Sedekah subuh memiliki keutamaan dibandingkan sedekah pada waktu lainnya. Saat sebagian orang masih terlelap, kamu sudah sibuk meraih ridha Allah SWT dengan bersedekah. Tak selalu berupa uang, sedekah subuh juga bisa dilakukan dengan berzikir, membagi makanan, mengajar ngaji, atau melakukan kebajikan lain yang bersifat sosial. Sedekah subuh dimulai sejak azan subuh sampai terbit fajar. Lakukan sedikit demi sedikit sampai kamu bisa konsisten setiap hari. 

Ada banyak kebaikan yang tertuang dalam sedekah subuh, selagi masih bernapas, hendaklah kita menyempatkan diri untuk mengambil kebaikan itu sebanyak-banyaknya. 

Semoga Allah selalu memberi kita rahmat dan kebaikan. Aaaamiiin


Nurul Hayat akan membantu menyalurkan sedekah subuh Anda kepada mereka yang membutuhkan. Bisa juga lewat website melalui zakatkita.org




Selasa, 16 Maret 2021

Bayar Fidyah

 

Pada dasarnya, Allah Ta’ala mewajibkan berpuasa kepada semua kaum muslimin di bulan Ramadhan dan dikerjakan secara langsung bagi mereka yang tidak ada udzur seperti sakit dan safar ataupun dengan qadha’ bagi yang tidak sanggup menjalankannya. Bagi mereka yang memiliki udzur dan ada kemungkinan udzurnya hilang sesudah Ramadhan, maka puasa dikerjakan dengan cara qadha’.

Tapi, bagi kaum muslimin yang sudah tidak mampu lagi berpuasa seperti orang tua renta dan orang sakit yang tak ada harapan sembuh, Allah memberikan keringanan kepada mereka dengan memberi makan orang miskin sebagai ganti puasanya, yang disebut fidyah. Ini didasarkan kepada firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Namun ada permasalahan yang dirasakan kaum muslim yang berhalangan puasa pada bulan Ramadhan, yaitu bagaimana takaran dalam membayar fidyah. Ada yang mengatakan boleh dibayar sesuai harga nominal makan kita untuk satu porsi dikalikan jumlah puasa yang harus diganti, ada pula yang menyarankan dengan memberi makan orang miskin sebanyak 1 mud (1,25 kilogram cerealia, seperti gandum, beras dan lainnya).

Membayar fidyah ditetapkan berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan untuk berpuasa. Setiap 1 hari seseorang meninggalkan puasa, maka dia wajib membayar fidyah kepada 1 orang fakir miskin.

Sedangkan teknis pelaksanaannya, apakah mau perhari atau mau sekaligus sebulan, kembali kepada keluasan masing-masing orang. Bila seseorang nyaman memberikan fidyah setiap hari, silahkan dilakukan. Sebaliknya, bila lebih nyaman untuk diberikan sekaligus untuk puasa 1 bulan, silakan saja. Yang penting jumlah takarannya tidak kurang dari yang telah ditetapkan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa fidyah hanya diberikan kepada fakir miskin seperti zakat fitrah.

Menurut Muhammad saw, bentuk fidyah berupa makanan, biasanya adalah makanan pokok yang di setiap negeri berbeda satu dengan yang lainnya. Makanan pokok dapat dalam bentuk siap santap atau hanya berupa bahan mentah, keduanya boleh, karena memang tidak ada aturan khusus yang mengikat.

Ukuran Fidyah
Untuk ukuran fidyah, seberapa banyak jumlahnya yang harus dikeluarkan, para ulama memiliki beberapada perbedaan pandangan. Berikut ini penjelasannya:

Satu Mud

Sebagian ulama seperti Imam As-Syafi’I, Imam Malik dan Imam An-Nawawi menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap 1 orang fakir miskin adalah 1 mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi shalallahu‘alaihi wasallam. Maksudnya mud adalah telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan (mirip orang berdoa). Mud adalah istilah yang menunjuk ukuran volume, bukan ukuran berat. Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu disebutkan bila diukur dengan ukuran zaman sekarang, 1 mud setara dengan 675 gram atau 0,688 liter.

Dua Mud atau Setengah Sha’

Sebagian ulama yang lain seperti Abu Hanifah berpendapat ½ sha’ atau 2 mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah shalallahu‘alaihi wasallam atau setara dengan setengah sha‘ kurma atau tepung. Setara dengan memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang 1 orang miskin. Sebagian ulama yang kira-kira ½ sha’ beratnya 1,5 kg dari makanan pokok.

JTRUST Sertifikat Rumah
Telah disebutkan dalam fatwa Lajnah Daimah: “Kapan saja dokter memutuskan bahwa penyakit yang diderita seseorang yang karenanya tidak berpuasa tidak bisa diharapkan kesembuhannya, maka dia boleh tidak berpuasa dan wajib memberi makan untuk setiap harinya 1 orang miskin sejumlah setengah sha’ dari makanan pokok suatu negeri seperti kurma atau yang lainnya, jika telah memberi makan seorang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan maka itu telah mencukupi”.

Satu Sha’

Ini adalah pendapat dari kalangan Hanafiyah, seperti Imam Al-Kasani dalam Bada’i’i wa As-Shana’i’. Satu sha’ itu setara dengan 4 mud, sama dengan jumlah zakat fitrah yang dibayarkan. Bila ditimbang, 1 sha‘ itu beratnya 2.176 gram. Bila diukur volumenya, 1 sha‘ setara dengan 2,75 liter.

Dari perbedaan ulama diatas kadar fidyah paling sedikit adalah satu mud, tetapi yang paling utama kita mengeluarkan setengah sha' atau memberi satu porsi makanan masak kepada setiap miskin. Nah, siapa sajakah yang punya kewajiban membayar fidyah tersebut? Simak urain berikut ini:

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!


Orang yang Harus Membayar Fidyah
Berikut ini adalah orang yang harus membayar fidyah, karena tidak bisa berpuasa:

Orang yang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi,
Orang tua atau lemah yang sudah tidak kuat lagi berpuasa,
Wanita yang hamil dan menyusui apabila ketika puasa mengkhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya. Mereka wajib membayar fidyah saja menurut sebagian ulama, namun menurut Imam Syafi’i selain wajib membayar fidyah juga wajib mengqadha’ puasanya. Sedangkan menurut pendapat lain, tidak membayar fidyah tetapi cukup mengqadha’.
Orang yang menunda kewajiban mengqadha’ puasa Ramadhan tanpa uzur syar’i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang. Mereka wajib mengqadha’nya sekaligus membayar fidyah, menurut sebagian ulama.
Adapun tata cara membayar fidyah dijelaskan dalam uraian berikut ini:

Inti pembayaran fidyah adalah mengganti 1 hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan 1 orang miskin. Namun, model pembayarannya dapat diterapkan dengan 2 cara:

Memasak atau membuat makanan, kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan, sebagaimana yang dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik Radhiallahu ’Anhu ketika beliau sudah menginjak usia senja dan tidak sanggup lagi berpuasa seperti dijelaskan dalam hadits berikut ini:
“Bahwa beliau tidak mampu berpuasa selama setahun lalu beliau membuat satu nampan besar bubur dan mengundang tiga puluh orang miskin dan mengenyangkan mereka. (HR. Ad-Daruquthni dan dishahihkan sanadnya oleh Syeikh Al-Albani dalam kitab Irwa’.”

Memberi orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Namun, sebaiknya juga diberikan sesuatu untuk dijadikan lauk.

Bayar Fidyah

Bayar Fidyah

Bayar Fidyah

Bayar Fidyah

Bayar Fidyah

Bayar Fidyah

Selasa, 09 Maret 2021

Bayar Zakat

 

Bayar Zakat // Yayasan Nurul Hayat

 

Nurul Hayat berdiri pada tahun 2001, bergerak dalam bidang layanan sosial dan dakwah. Nurul Hayat sejak awal didirikan sudah dicita-citakan untuk menjadi lembaga milik ummat yang mandiri.

9209a095-101e-4643-ad25-1b252dec8b40.jpg

LEMBAGA MILIK UMMAT artinya lembaga yang dipercaya oleh ummat karena mengedepankan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana-dana amanah ummat. Sedangkan LEMBAGA YANG MANDIRI artinya HAK KAMI SEBAGAI AMIL (GAJI KARYAWAN) TIDAK MENGAMBIL dana zakat dan sedekah ummat. Kami berusaha memenuhi gaji karyawan secara mandiri dari hasil usaha yayasan.

"Kami tidak mengambil dana zakat dan sedekah ummat. Gaji karyawan dipenuhi secara mandiri dari hasil usaha yayasan."

Alhamdulillah cita-cita menjadi lembaga MANDIRI menjadi kenyataan. Hingga kini, gaji karyawan bisa dipenuhi oleh hasil unit usaha. Jadi donasi dari ummat berupa zakat, infak dan shodaqoh (ZIS) 100% tersalurkan untuk mendukung program layanan sosial dan dakwah Nurul Hayat.

Tahun 2015 kami dikukuhkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia sebagai lembaga Amil Zakat ber-skala Nasional melalui SK MA No. 244/2015.

Tahun 2017 kami mendapatkan penghargaan dari BAZNAS sebagai LAZNAS Terbaik Pertumbuhan Dana ZIS dalam ajang BAZNAS Awards 2017.

Alhamdulillah tahun 2018, kami terpilih menjadi Lembaga Amil Zakat Terbaik Nasional dalam ajang BAZNAS Awards 2018.

Berikut beberapa Prestasi yang kami dapatkan :

3dcf9d42-5700-475a-b836-3180f18ecd8a.jpg

Nurul Hayat tersebar di 25 Cabang seluruh Indonesia. Memberikan manfaat untuk ummat.

2ea4160d-e5ab-4669-9d13-98f7f77f7e49.jpg

Program-program kami:

44eb49f5-7656-4445-aaad-927fbf93503e.jpg

Informasi dan konfirmasi bisa menghubungi:

No. Telepon: 031.8783344
Whatsapp: 082230773077
Website: nurulhayat.org
Facebook: yayasan nurul hayat
Instagram: @nurulhayatku
Alamat: Perum IKIP Gunung Anyar B48, Surabaya

Mari salurkan zakat Anda sekarang juga. Zakat membersihkan penghasilan dan harta untuk keberkahan hidup kita.

Cara Zakat: 

  1. Klik Tombol "Zakat Sekarang"
  2. Masukkan nominal Zakat
  3. Pilih metode pembayaran: GO-PAY/Dompet Kebaikan/BCA/BNI/BNI Syariah/BRI/Mandiri.

Selasa, 02 Maret 2021

SEDEKAH JARIYAH

 

Sedekah Jariyah
 

Di dalam Islam ada banyak sekali ladang kebaikan yang bisa membantu kita untuk masuk surga. Salah satunya adalah sedekah jariyah. Konon katanya, sedekah jariyah ini pahalanya akan terus mengalir meski yang bersedekah telah meninggal dunia dan selama barang yang dia sedekahkan itu masih memberi manfaat.

Apa sih sedekah jariyah itu?

Sedekah jariyah adalah sedekah yang diniatkan untuk kebaikan. Nantinya pahala dari sedekah jariyah ini akan terus mengalir meski orang yang bersedekah sudah meninggal dunia. 

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,



إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ


Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631)


Hadits tersebut sudah dijamin shohihnya dan menjadi dasar bahwa sedekah jariyah benar-benar ladang pahala yang luas bagi umat Islam.


Lalu, bagaimanakah bentuk sedekah jariyah itu?


Sedekah jariyah itu banyak macamnya, misalnya membantu pembangunan masjid, pembangunan jembatan, pembangunan pesantren untuk tahfidz dhuafa. Selama bangunan tersebut masih berfungsi dengan baik dan diambil manfaatnya, maka pahalanya akan terus mengalir sepanjang digunakannya barang tersebut.





Dilansir dalam Rumaysho.com, ada banyak hal yang bisa dilakukan oleh umat Islam sebagai sedekah jariyah. 

Hal ini berdasarkan dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ أَوْ بَيْتًا لِابْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِي صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ

 

“Sesungguhnya yang didapati oleh orang yang beriman dari amalan dan kebaikan yang ia lakukan setelah ia mati adalah:

  1. Ilmu yang ia ajarkan dan sebarkan.
  2. Anak shalih yang ia tinggalkan.
  3. Mushaf Al-Qur’an yang ia wariskan.
  4. Masjid yang ia bangun.
  5. Rumah bagi ibnu sabil (musafir yang terputus perjalanan) yang ia bangun
  6. Sungai yang ia alirkan.
  7. Sedekah yang ia keluarkan dari harta ketika ia sehat dan hidup.

Semua itu akan dikaitkan dengannya setelah ia mati.” 


(HR. Ibnu Majah, no. 242; Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan dihasankan oleh Al-Mundziri. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)


Banyak sekali ladang pahala yang bisa kita gapai dalam meraih surga-Nya. Mendapatkan pahala sedekah jariyah ini juga bisa hanya dengan mengajarkan ilmu yang bermanfaat.


Lalu, apakah boleh sedekah jariyah ini diniatkan untuk orang yang masih hidup atau pun orang yang sudah meninggal?

Jawabannya adalah : Boleh.





Dilansir dari konsultasisyariah.com, 


Sebagian ulama mengatakan, bahwa menghadiahkan pahala sedekah bisa diberikan kepada orang yang hidup dengan sepakat kaum muslimin. Berikut pernyataan Imam Ibnu Baz,

أما الصدقة فتنفع الحي والميت بإجماع المسلمين، وهكذا الدعاء ينفع الحي والميت بإجماع المسلمين

"Untuk sedekah, bisa bermanfaat bagi yang hidup maupun yang mati dengan sepakat kaum muslimin. Demikian pula doa, bisa bermanfaat bagi orang yang hidup maupun yang mati dengan sepakat kaum muslimin." (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 4/348).

Kabar baik untuk umat Muslim, sedekah jariyah bisa dilakukan dengan mudah hanya dari aplikasi Zakat Kita Nurul Hayat. Zakat Kita Nurul Hayat melayani sedekah jariyah dengan berbagai macam akad sesuai dengan keinginan. Bisa juga menyalurkan sedekah jariyah untuk orang yang sudah wafat agar mendapatkan pahala yang terus mengalir. 

Untuk sedekah jariyah melalui zakat kita bisa langsung klik di sini :

https://zakatkita.org


Nurul Hayat

JL KH Mukmin Ruko Citra Indah C8

Sidokare - Sidoarjo

031 8070283 / 087733017000

Selasa, 23 Februari 2021

Zakat Penghasilan Nurul Hayat

 

Cara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan dan Cara Membayarnya

Sekelumit Peran Zakat Kala Pandemi Covid-19 - Hukumonline.com

Zakat adalah kelebihan harta yang dikeluarkan untuk golongan penerima apabila telah mencapai syarat yang diatur dalam Islam. Zakat merupakan rukun Islam keempat dan hukumnya wajib dilaksanakan.

Perintah berzakat terdapat pada Quran Surat Al Baqarah ayat 43, yang berbunyi “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

Perintah zakat juga terdapat pada ayat lainnya, bahkan berulang hingga 32 kali. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya menyisihkan harta yang dimiliki untuk diberikan pada orang yang membutuhkan.

Jenis-Jenis Zakat

Nurul Hayat - BAYAR ZAKAT PAKAI GO BILLS LEBIH PRAKTIS... | Facebook

Pada dasarnya, zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat harta (zakat maal).

Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan pada bulan Ramadan, menjelang Idul Fitri. Besar zakat fitrah yaitu 2,5 kg beras (3,5 liter) atau makanan pokok yang biasa dikonsumsi, atau uang senilai beras tersebut.

Sedangkan zakat maal dikeluarkan ketika syarat zakat terpenuhi, jadi bisa dikeluarkan kapan saja. Zakat maal terdiri dari:

  • Zakat penghasilan (zakat profesi)
  • Zakat pertanian
  • Zakat perniagaan (jual-beli)
  • Zakat ternak
  • Zakat emas dan perak

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Umat Islam yang telah balig, berpenghasilan tetap, dan jumlah penghasilannya telah memenuhi nisab (batas), maka wajib hukumnya mengeluarkan zakat penghasilan. Zakat penghasilan bisa dibayarkan per bulan atau per tahun. Namun alangkah baiknya jika zakat penghasilan dibayarkan per bulan begitu menerima gaji atau mendapat penghasilan.

Sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 17/08/BR/VII/2017, yang wajib mengeluarkan zakat penghasilan adalah mereka yang berpenghasilan Rp 5.240.000 per bulan. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan per bulan.

Berikut simulasi perhitungannya:

Jumlah penghasilan dalam 1 bulan x 2,5%

Jadi jika gajimu sebesar Rp10.000.000 per bulan, maka zakat penghasilan per bulan sebesar Rp250.000 (Rp10.000.000 x 2,5%).

Sedangkan jika dibayar untuk satu tahun, jumlahnya menjadi Rp3.000.000 (Rp250.000 x 12 bulan).

 Cara Pembayaran Zakat Penghasilan

Seperti yang disebutkan dalam QS At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan yang berhak menjadi penerima zakat.

  1. Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan tempat tinggal, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup.
  2. Miskin: Orang yang memiliki harta dan tempat tinggal namun masih sangat kekurangan.
  3. Amil: Orang yang mengelola dan mendistribusikan zakat.
  4. Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah.
  5. Budak atau hamba sahaya: Zaman dahulu, di mana praktik perbudakan masih umum, uang zakat bisa diperuntukkan untuk menebus atau memerdekakan mereka.
  6. Gharimin: Orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun tetap menahan diri dari perbuatan haram dalam mencari nafkah.
  7. Fisabilillah, mereka yang berjuang dalam menegakkan agama Islam atau berjuang di jalan Allah seperti dalam kegiatan dakwah, pendidikan, kesehatan, aktivitas sosial, dan sebagainya.
  8. Ibnu Sabil: Musafir atau orang yang dalam perjalanan dan kehabisan bekal atau biaya untuk kembali pulang.

Zakat bisa langsung dibayarkan kepada golongan orang yang membutuhkan di sekitarmu, atau melalui lembaga amil untuk didistribusikan. Kelebihan membayar zakat penghasilan melalui lembaga amil di antaranya sasaran penerima lebih luas, zakat lebih tepat sasaran, lebih praktis, dan kamu juga bisa mendapatkan laporan bulanan dari setiap transaksi yang dilakukan.

Kini kita sudah mengetahui bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim. Oleh karenanya, jika sudah memenuhi syarat namun tidak menunaikannya, maka akan berdosa.

Saat ini pembayaran zakat penghasilan sangat dimudahkan melalui platform online. Bahkan tersedia pula kalkulator online untuk menghitung zakat penghasilan maupun jenis zakat lainnya.

Nah, sudahkah kamu mengetahui besaran zakat penghasilan yang harus dibayarkan? Yuk tunaikan segera kewajiban ini agar mendapat kebaikan dan berkah bagi harta kita.

Nah, setelah mengetahui pengertiannya, kini saatnya bagi kamu untuk memahami bagaimana cara menghitungnya.

Dalam penghitungannya, ada yang menggunakan gaji bersih alias gaji yang dihitung adalah penghasilan bulanan dikurangi tanggungan kebutuhan bulanan termasuk cicilan dan utang.

Sebagai contoh, kamu memiliki penghasilan Rp 8.000.000 per bulan lalu memiliki tanggungan bulanan Rp 2.000.000.

Dari situ, kamu memiliki penghasilan bersih Rp 6.000.000 di mana angka ini sudah termasuk nisab zakat.

Angka Rp 6.000.000 itu kemudian dikalikan 2,5 persen, lalu didapatkanlah Rp 150.000. Angka Rp 150.000 inilah yang harus kamu bayar untuk memenuhi ibadah zakat penghasilan.

Di luar itu, ada pula yang menggunakan penghitungan gaji kotor atau tanpa dikurangi pengeluaran bulanan.

Kamu tinggal masukkan jumlah pendapatan per bulan serta pemasukan lainnya seperti THR, bonus, dan sebagainya.

 Zakat di Lembaga Amil Zakat Nasional Nurul Hayat

 

Selasa, 16 Februari 2021

Cara Hitung Zakat Mal yang Praktis Lembaga Nurul Hayat

 

Cara Hitung Zakat Mal yang Praktis

Cara Hitung Zakat Mal yang Praktis

Dalam Islam, hanya ada dua zakat yang wajib dibayarkan oleh seorang Muslim yang mampu. Yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Adapun zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan individu maupun lembaga atas harta/penghasilan yang dimilikinya dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan. 

Selanjutnya, akan kita bahas syarat dan cara menghitung zakat mal. Tapi sebelum kita mengetahui cara menghitung zakat mal, kita kupas dulu syarat harta wajib zakat sebagaimana tersaji dalam uraian berikut:

  • Milik penuh

Artinya, harta tersebut merupakan milik sepenuhnya dari individu/lembaga yang akan mengeluarkan zakat dan diperoleh dengan cara yang halal. Jadi, untuk harta korupsi /mencopet tidak wajib zakat ya, tapi wajib dikembalikan ke pemiliknya.

  • Berkembang

Harta tersebut, jika misal digunakan untuk usaha maka akan berpotensi untuk berkembang jumlahnya.

  • Mencapai nisab

Artinya, jumlah minimal harta sehingga wajib dizakatkan. Jika harta yang dimiliki belum memenuhi nisab, maka tidak ada kewajiban berzakat.

  • Lebih dari kebutuhan pokok

Sebelum mengeluarkan zakat mal hendaknya memastikan bahwa kebutuhan pokok diri dan keluarganya sudah betul-betul tercukupi. Karena harta yang wajib zakat adalah harta yang berlebih.

  • Bebas dari hutang

Orang yang memiliki hutang mengakibatkan tidak terpenuhinya nisab. Maka dirinya tidak wajib membayar zakat mal. Jadi, pastikan hutangnya dipenuhi dulu ya.

  • Berlalu satu tahun (Al Haul)

Harta yang wajib dizakatkan adalah harta yang masa kepemilikannya sudah mencapai minimal 1 tahun (haul). Ini berlaku untuk hewan ternak, perhiasan, harta simpanan dan hasil perniagaan.

Ada bermacam-macam jenis harta yang wajib zakat, berikut tujuh jenis objek yang wajib dizakatkan:

  1. Hewan ternak, meliputi segala jenis dan ukuran: Ayam, domba, kerbau, kambing, sapi.
  2. Emas dan perak, meliputi segala perhiasan/harta yang terbuat dari emas dan perak dalam bentuk apa pun.
  3. Hasil pertanian, yaitu jenis tumbuhan yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, padi, umbi-umbian, sayuran, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dll.
  4. Hasil tambang, yaitu meliputi hasil alam yang didapat dari perut bumi, misalnya minyak, batubara, logam mulia, mutiara, dsb.
  5. Harta perniagaan, termasuk dalam harta yang diperuntukkan dalam kegiatan jual beli, seperti makanan, pakaian, perhiasan, peralatan, dll.
  6. Barang temuan (rikaz), umum juga disebut dengan harta karun. Meliputi harta temuan yang tidak diketahui siapa pemiliknya.
  7. Zakat profesi, yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan (profesi) yang telah mencapai nisab.  

Selanjutnya, bagaimana cara menghitung zakat mal? Ada syarat dan ketentuan khusus mengenai cara menghitung zakat mal, yaitu:

Zakat mal = 2,5% x Total jumlah harta yang disimpan selama setahun

Sebagai contoh, Pak Tono mempunyai tabungan senilai Rp150 juta, deposito bank sebanyak Rp200 juta, rumah kost senilai Rp300 juta, dan simpanan emas seharga Rp350 juta. Total harta yang dimiliki beliau adalah Rp1 miliar.

Harga emas di pasaran saat ini adalah Rp 800.000, maka batas nisab zakat mal Pak Tono adalah Rp 68 juta. Karena jumlah hartanya lebih besar dari syarat nisab, beliau wajib membayar zakat mal sebesar Rp1 Miliar x 2,5% = Rp25 juta/tahun.

Catatan: Khusus untuk zakat emas, perak, dan hasil perniagaan, nilai nisabnya sama dengan 85 gram emas murni.

Ada cara yang lebih mudah untuk menghitung zakat mal, tinggal klik tidak perlu ribet. Kunjungi saja website zakatkita untuk membantu menghitung zakat Anda.

Mari bersedekah dan berzakat di zakatkita.org

 Superhero Beramal Tetap Galang Dana di Masa Pandemi untuk Bantu Penyintas Bencana Alam

Kejadian bencana adalah sesuatu yang tidak bisa kita hentikan namun bisa kita minimalisir dampaknya melalui kesiapsiagaan. Dilansir data dari penelitian Jepang bahwa tingkat selamat seseorang (penyintas bencana) setelah tertimpa kejadian bencana adalah 30% lebih oleh kesiapan diri sendiri. Maksudnya kesiapan berupa kemampuan, pengetahuan dan refleks diri sendiri pada saat golden time disaster yang berperan utama menyelamatkan diri sendiri. Di ranking kedua ditempati oleh peran sekeliling kita seperti teman, keluarga, tetangga yang saat itu sedang berada di sebelah/sekitar kita.

Untuk semakin menguatkan pengurangan resiko bencana tahun ini, Nurul Hayat Zakatkita turut hadir dalam acara rapat koordinasi bidang pencegahan dan kesiapsiagaan BPBD Jawa Timur selama dua hari dari tanggal 24 sampai 25 Oktober 2020 di kota Surabaya Jawa Timur. Acara ini dihadiri oleh 50 perwakilan dari mitra organisasi Kesekretariatan Relawan Penanggulangan Bencana (SRPB Jawa Timur) dan 50 perwakilan organisasi anggota Forum Pengurangan Resiko Bencana wilayah Jawa Timur (FPRB Jatim).

Mengusung tema sinergítas dan gotong royong dalam penanggulangan bencana, Jawa Timur akan memulai langkah baru dan lebih jauh bersama-sama 2 satuan relawan, SRPB dan FPRB Jawa Timur untuk lebih memperbanyak mitigasi dan mendukung kesiapsigaan masyarakat jatim dalam menghadapi bencana (alam, non-alam, dan sosial).

Ketua Panitia acara rakor tahun ini menyampaikan urgensi untuk bisa lebih siap siaga menyambut surat BMKG terkait kondisi terkini cuaca dan iklim awal musim penghujan di wilayah jatim hingga awal tahun 2021 nanti. Di sisi lain adanya ancaman 2 megathrust yang membentang daratan jawa timur sebagai potensi terbesar tsunami dalam sejarah Indonesia. Lebih lanjut, beliau menegaskan keseluruhan relawan penanggulangan bencana di jawa timur merupakan satu kesatuan korps kebencanaan. Satu badan satu gerak.

Kepala Bidang PK BPBD Jawa Timur, bapak Gatot Soebroto memberikan petunjuk setelah rapat koordinasi bisa memberikan ‘sangu’ kepada semua perwakilan organisasi untuk melakukan aksi PB di lokal daerah masing-masing. Beliau juga melemparkan pe’er bersama untuk dibahas dalam sesi utama rapat koordinasi hari kerja mengenai langkah-langkah strategis baru ketika melakukan aksi penanggulangan bencana saat masa pandemi superti ini.

Mas Oky Sukma Hakim, personel tim dari BMKG Juanda yang turut hadir menyampaikan lebih lengkap terkait prediksi kondisi terbaru cuaca dan iklim di Jawa Timur. BMKG telah mengeluarkan press rilis resmi terkait Kondisi La Nina di kawasan Indonesia. Sekitar 25% wilayah Jawa Timur diprediksi akan terdampak oleh badai La Nina. Dampak ini berupa banjir, puting beliung, dan tanah longsor. Lebih update lagi Mas Oky memberikan tambahan informasi mengenai analisis streamline dan outgoing longwave radiation sebagai proses realtime database yang bisa diakses oleh relawan sebagai penunjang persiapan melakukan aksi penanggulangan bencana.

Ada satu pengetahuan menarik yang kami dapatkan mengenai salah satu ciri timbulnya bencana alam puting beliung. Mas Oky memberikan hints daerah perbatasan yang kurang lebih kering, panas, dan pengap memiliki resiko lebih besar akan timbal puting beliung. Tentunya dengan situasi ada tanah lapang untuk media terbentuknya angin puting beliung.

Sekian rangkuman dari kegiatan rapat koordinasi penanggulangan bencana jawa timur tabun 2020 bidang pencegahan dan kesiapsiagaan. Semoga semakin banyak masyarakat teredukasi bencana, meminimalisir resiko bencana di wilayah tinggal masing-masing, hingga akhirnya kita selalu bisa siap menghadapi situasi apapun.

Salam Tangguh! Salam Kemanusiaan!

10 Pokok Hasil Rekomendasi Rakor :

  1. Mendapatkan eSertifikat Kegiatan
  2. Penguatan kapasitas relawan oleh BPBD Jawa Timur
  3. Melakukan kegiatan rutin arisan ilmu nol rupiah atua sambang dulur sinau bareng.
  4. Program masing-masing bidan SRPB Jatim dan FPRB Jatim dalam lampiran.
  5. Menyatukan bidang advokasi untuk relawan.
  6. Membentuk dan menguatakan SRPB maupun FPRB dalam kabupaten/kota
  7. Mendorong dana desa dalam penanggulangan kebencanaan.
  8. Mereview kembali program destana/katana/dsb.
  9. FPRB dan SRPB berharap mengetahui program kerb BPBD Jawa Timur
  10. Belum terdapat SOP Tanggap Darurat yang bisa dgunakan bersama.

 


Sedekah Subuh

  SEDEKAH SUBUH Salah satu amalan yang bisa menuntun seorang muslim masuk ke surga adalah sedekah. Banyak orang yang melaksanakan amalan i...